Hukum

Polda Kepri Tindak Tegas Pelaku Penambangan Ilegal

Sumber foto: Antara

 

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Diteskrimsus Polda Kepri) telah meringkus 3 tersangka terkait kasus penambangan pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Nongsa Kota Batam.

Pada Senin, 28 Oktober 2024 Ade Kuncoro sebagai Wadireskrimsus Polda Kepri AKPD di Mapolda Kepri, Kota Batam mengatakan penangkapan tiga penambang pasir ilegal ini sesuai dengan perintah Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah yang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku penampang tanpa izin.

“Ini atensi Kapolda langsung terkait kegiatan-kegiatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Ade.

Ade menjelaskan bahwa penangkapan tiga pelaku penambangan pasir ilegal dimulai saat petugas Lantas Polresta Barelang mengadakan razia di simpang Kepri Mall pada hari Minggu (20/10) pukul 21.00 sebagai bagian dari Operasi Zebra Seligi 2024.

Dari Operasi Zebra Seligi tersebut banyak pengangkut truk pasir yang terjaring razia.

“Penyidik kami berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang untuk menelusuri sumber barang dari mana,” ungkapnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasir yang didapatkan para pelaku berasal dari kegiatan penambangan di kawasan Gunung Melayu, Kecamatan Batu Besar, Nongsa.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 23 Oktober, saat personel dari Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut.

“Selanjutnya kegiatan (penambangan tersebut) diberhentikan, penyidik mengamankan 3 orang, besera barang bukti yang digunakan untuk menambang pasir,” katanya

Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki pran masing-masing dalam penambangan pasir ilegal. Tersangka ES bertindang sebagai pemilik mesin penyedot pasir, yang menyediakan peralatan untuk mengambil pasir dari lokasi penambangan.

Sedangkan tersangka K berperan sebagai pertugas lapangan, yang bertanggung jawab atas operasi penambangan di lapangan, sementara tersangka R alias B berfungsi sebagai sopir truk yang mengangkut pasir hasil penambangan tersebut.

Ada sejumlah barang bukti seperti unit truk berisi pasir, mesin penyedot pasir, sekop, ayakan dan pipa palaron.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan atau pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP yang mengatur keterlibatan dalam kejahatan.

“Sanksi paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,: kata Ade

Kasubdir IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol. Zamrol Aini mengimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

“Kami imbau kepada siapapun yang melakukan pertambangan ilegal secgera menghentukan aktivitasnya. Jika kami temukan akan kami proses sesuai ketentuan yag berlaku, tidak ada yang kebal hukum bagi siapapun yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kepri khususnya Kota Batam,” katan Zamrol.(Ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button